Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64B

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan melalui tahapan: a. Persiapan; b. Pelaksanaan; dan c. Pelaporan. (2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan; b. pengajuan biaya pemilihan kepala desa antar waktu dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh panitia pemilihan paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak panitia terbentuk; c. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia pemilihan; d. pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari; e. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan f. penetapan calon kepala desa antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebgai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah desa. (3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penyelenggaran musyawarah desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan; b. pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh musyawarah desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara; c. pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan dan peserta musyawarah desa melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oelh musyawarah desa; d. pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah desa; dan e. pengesahan calon terpilih oleh musyawarah desa. (4) Peserta musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c melibatkan unsur masyarakat. (5) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dan: a. tokoh adat; b. tokoh agarna; c. tokoh masyarakat; d. tokoh pendidikan; e. perwakilan kelompok tani; f. perwakilan kelompok nelayan; g. perwakilan kelompok perajin; h. perwakilan kelompok perempuan; i. perwakilan kelompok masyarakat misldn; atau j. unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. (6) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf j diwakili paling banyak 5 (lima) orang dan setiap dusun atau sebutan lain. (7) Jumlah peserta musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibahas dan disepakati bersama BPD dan pemerintah desa dengan memperhatikan jumah penduduk yang mempunyai hak pilih di desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD. (8) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah musyawarah desa mengesahkan calon kepala desa terpilih; b. pelaporan calon kepala desa terpilih hasil musyawarah desa oleh ketua BPD kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari setelah meneriman laporan dan i panita pemilihan; c. penerbitan keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dan i BPD; dan d. pelantikan kepala desa oleh bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda