Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 59 ayat (2) lebih dan i 1 (satu) tahun, bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dan pemerintah daerah kabupaten sebagai penjabat kepala desa sampai ditetapkannya Kepala Desa Antar Waktu.
(2) Penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
14. Di antara Pasal 63 dan 64 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 63A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
