Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala desa berhenti, karena: a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. * (2) Kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. berakhir masa jabatannya; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan /atau tidak diketahui keberadaannya; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa; d. melanggar larangan sebagai kepala desa; e. adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) desa atau lebih menjadi 1 (satu) desa baru, atau penghapusan desa; f. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; dan g. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Usulan pemberhentian kepala desa karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, diusulkan oleh BPD kepada bupati melalui camat berdasarkan hasil musyawarah desa. (4) Usulan pemberhentian kepala desa karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g disampaikan oleh BPD kepada bupati melalui camat, berdasarkan hasil musyawarah desa. (5) Apabila kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD melaporkan kepada bupati melalui camat, dan pemberhentian kepala desa tersebut ditetapkan dengan keputusan bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usulan dan BPD. 12. Ketentuan ayat (1) Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda