Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala desa yang akan mencalonkan din i kembali diberi cuti oleh bupati sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. (2) Usulan cuti sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan oleh kepala desa kepada camat untuk diteruskan kepada bupati dengan tembusan BPD. (2.a)Persetujuan cuti kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpah kan. oleh Bupati kepada Camat. (3) Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa dilarang menggunakan fasilitasi pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon kepala desa. (4) Apabila kepala desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa. (5) Anggota BPD yang akan mencalonkan din i dalam pemilihan kepala desa diberhentikan sebagai anggota BPD apabila telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa. 10. Ketentuan ayat (3) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda