Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45A

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan din i dengan alasan yang dibenarkan sebelum pelantikan., calon terpilih dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dan lingkup pemerintah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa. (2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan kepala desa serentak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda