Koreksi Pasal 45A
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan din i dengan alasan yang dibenarkan sebelum pelantikan., calon terpilih dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dan lingkup pemerintah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa.
(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan kepala desa serentak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
