Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukannya pengaduan oleh calon kepala desa. (2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten. (3) Panitia pemilihan tingkat kabupaten melaksanakan musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan pemilihan kepala desa yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Perselisihan. (4) Berita Acara Penyelesaian Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada calon kepala desa yang mengadukan perselisihan hasil pemilihan kepala desa dan dilaporkan kepada bupati dengan tembusan BPD. (5) Calon kepala desa yang tidak dapat menerima penyelesaian yang diberikan oleh bupati, dapat menempuh prosedur hukum sesuai peraturan perundang-undangan. (6) Pengajuan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda proses pelantikan calon kepala desa terpilih. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian perselisihan diatur dalam Peraturan Bupati. 7. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda