Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dan i jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.
(2) Apabila jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak lebih dan 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
(3) Pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
(4) Calon kepala desa terpilih ditetapkan dengan Keputusan BPD.
6. Ketentuan Pasal 43 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
