Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
Calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga Negara Republik INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia cuti bagi calon kepala desa yang berasal dan kepala desa, sekretaris desa atau perangkat desa;
g. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
h. tidak berstatus sebagai anggota TNI/POLRI atau pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
i. mendapatkan izin dan i Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
•
j. bersedia berhenti sementara bagi calon kepala desa yang berasal dani BPD;
k. dihapus;
1. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
m. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana, serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
n. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
o. tidak berstatus sebagai pengurus partai politik;
p. sehat jasmani dan rohani;
q. bebas dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya;
•
r. tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
s. dihapus.
5. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
