Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk panitia pemilihan tingkat kabupaten dengan keputusan. bupati. (2) Panitia pemilihan tingkat kabupaten paling sedikit terdiri atas: a. Ketua, dijabat oleh Sekretaris Daerah; b. Wakil Ketua, dijabat oleh Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi pemerintahan; c. Sekretaris, dijabat oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pemerintahan desa; d. Anggota, terdiri atas camat serta unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan; dan e. Sekretariat Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten pada Unit Kerja yang membidangi pemerintahan desa. (3) Panitia pemilihan tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa; b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepada panitia pemilihan tingkat desa; C. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara; d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; e. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten; (e.1) melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada Bupati; f. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala desa; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan bupati. semua kepala desa 4. Ketentuan Pasal 20 huruf k, dan huruf s dihapus sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda