Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa. (2) Pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (3) Pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak bergelombang. (3a)Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, bupati menunjuk penjabat kepala desa. (4) Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 2. Ketentuan Pasal 3 huruf e diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda