Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksan.akan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(3) Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(6) Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah:
a. tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali;
b. sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan
c. rendah, paling banyak 3 (tiga) kali;
dan i uang representasi ketua DPRD.
Koreksi Anda
