Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
Teks Saat Ini
(1) Uang Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
(3) Uang Representasi wakil ketua DPRD sebesar 80 % (delapan puluh persen) dan i uang representasi ketua DPRD.
(4) Uang Representasi anggota DPRD sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan i uang representasi ketua DPRD.
Koreksi Anda
