Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Belum diatur dalam Ranperda Perlu ditambah satu ayat baru setelah ayat (5) dibawah ini: (6) Penyetoran sisa DO sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Ben dahara Pengeluaran Sekretariat DPRD. Berdasarkan Pasal 14 Permendagri No.62 Tahun 2017. 11 Pasal...atau BAB... Belum diatur diatur dalam Ranperda Saran, setelah Pasal 22 Ranperda ini dapat ditambah BAB baru atau Pasal baru mengenai Pelaksanaan dan Untuk memperjelas dan lebih lengkap Lampiran Surat Gubernur Jambi Nomor S-188.342/ /SETDA.HKM-3.2/V111/2017, Tanggal Agustus 2017 _ _ _ Pertanggungjawaban Dana Operasional, normanya adopsi Pasal 11 s/d 12 Permendagri No.62 Tahun 2017, dengan penyesuaian. 12
Koreksi Anda