Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
Teks Saat Ini
Sebagaimana tertulis dalam Ranperda Perlu ditambah satu ayat terakhir yaitu:
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (7) PP No.18 Tahun 2017.
If 9 Pasal 22 ayat (3) huruf a dan huruf b Semua kata "sebanyak" Semua diubah menjadi kata "paling banyak" Berdasarkan lampiran 256 UU No.12 Tahun 2011 tentang P3 dan PP No.18 Tahun 2017 10
Koreksi Anda
