Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2017 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI PRO VINSI JAMBI: /2017 • Larnpiran Surat Gubernur Jambi Nomor S-188.342/1 2K/SETDA.11104-3.2N111/2017, Tanggal Agustus 2017 MATRIK EVALUASI RAN CANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINIST:RATIF .ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI NO MATERI RANPERDA ..__ TERTULIS PENYEMPURNAAN ALASAN PENYEM1YURNAAN 1 Konsideran Menimbang Sebagaimana tertulis dalam Ranperda bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci; Berdasarkan lampiran 27 UU No.12 Tahun 2011 tentang P3. 2 Bagian Mengingat angka 3, 4, 5, 6, 8, 10, 12, 15 Beim diatur dalam Ranperda Angka 3, 4, 5, 6, 8, 10, 12 dan 15 dihapus Tambahkan: Angka 9 disempurnakin teknis penulisannya: UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tabun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5679); Berdasarkan lampiran 39 dan 40 UU No.12 Tabun 2011 tentang P3. 3 Pasal 1 angka 13, 14, 17, 18 Sebagaimana tertulis dalam Ranperda Pengertiaannya disamakan dengan yang terdapat dalam Permendagri No.62 Tahun 2017, Pasal 1 angka 5, 6, 7, 8 Rumusan definisi harus sama dengan rumusan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang 'to Lampiran Surat Gubernur Jambi Nomor S-188.342/ /SEIDA.HKM-3.2/VIII/2017, Tanggal Agustus 2017 Tambahkan juga pengertian Kemampuan Keuangan Daerah adalah (Pasal 1 angka 4 Permendagri No.62 Tahun 2017). sudah dibentuk (lampiran 103 UU No.12 Tahun 2011 tentang P3). 4 Pasal 2 ayat (2) Sebagaimana tertulis dalam Ranperda (2) Pembebasan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sesuai teknis penulisan 5 Pasal 7 ayat (1) Pasal 17 ayat (6) Sebagaimana tertulis dalam Ranperda Huruf awal kata Pasal yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf Kapital. Berdasarkan lampiran 80 UU No.12 Tahun 2011 tentang P3. Sebagaimana tertulls dalam Ranperda (6) Ketentuan leblh lanjut mengenal besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati. Sesuai teknis penulisan 7
Koreksi Anda