Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (APBDP Tahun 2022)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri a. Penerimaan pembiayaan atas: 1. Semula : Rp. 26.540.768.823,- 2. Bertambah/(berkurang) : Rp. 33.515.043.570,- Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan b. Pengeluaran pembiayaan 1. Semula : : Rp. Rp. 60.055.812.393,- 11.000.000.000,- 2. Bertambah/(berkurang) : Rp. (6.000.000.000,-) Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan : Rp. 5.000.000.000,-
Koreksi Anda