Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (APBDP Tahun 2022)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,bersumber dan: a. Pendapatan Ash i Daerah 1. Semula : Rp. 33.782.974.866,- 2. Bertambah/ (berkurang) : Rp. 6.820.963.359,- Jumlah pendapatan ash i daerah setelah perubahan : Rp. 40.603.938.225,- b. Pendapatan Transfer 1. Semula : Rp. 2. Bertam bah/ (berkurang) : Rp. Jumlah pendapatan transfer setelah : Rp. perubahan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah 1. Semula : Rp. 2. Bertambah/ (berkurang) : Rp. Jumlah lain-lain pendapatan daerah : Rp. yang sah setelah perubahan 1.062.248.423.515,- 41.292.768.202,- 1.103.541.191.717,- 5.000.000.000,- 0 00 - 5.000.000.000,-
Koreksi Anda