Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI
Teks Saat Ini
(1) Kepegawaian diatur berdasarkan ketentuan pokok-pokok kepegawaian PT. BPR Uncang sakti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan pokok-pokok kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi atas Persetujuan RUPS setelah mendapat rekomendasi Dewan Komisaris.
(3) Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
