Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan yang berhubungan dengan. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. memasukkan materi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi; dan
b. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial serta reintegrasi sosial bagi Pecandu, Penyalahguna dan korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, baik yang dise1enggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Koreksi Anda
