Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mela1ui : a. melaporkan kepada instansi yang berwenang jika mengetahui Pecandu, Penyalahguna dan/atau korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. meningkatkan ketahanan keIuarga untuk mencegah dampak Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; d. membentuk wadah partisipasi masyarakat; e. bertindak kooperatif dan proaktif terhadap 25 ersama penegak hukum jika terjadi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya; f. tidak melakukan diskriminasi/ stigma negative terhadap korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan keluarganya; dan g. terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan dampak Narkotika dan Prekursor Narkotika. (3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk materiil dan/atau immateriil yang dilakukan secara mandiri atau bersama-sarna.
Koreksi Anda