Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diIakukan melalui kegiatan:
a. kerjasama atau kemitraan dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan., lembaga non pemerintah;
b. pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan penyalahgunaan dan peredaran geIap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. pelatihan kerja atau pelatihan kompetensi;
d. pelibatan Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Forum Pembauran Kebangsaan;
e. pelibatan Institusi Penerima wajib lapor yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
f. pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Koreksi Anda
