Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi sosial korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dibentuk kemitraan/jejaring kerja.
(2) kemitraan/jejaring kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membentuk Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika.
(3) Keanggotaan Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dan i perangkat Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, kepolisian, lembaga kesejahteraan sosial, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, mantan korban Penyalahgunaan Narkotika dan unsur lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
