Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan Pecandu Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi dapat dilakukan dalam bentuk : a. pelayan.an untuk memperoleh kesempatan kerja; b. pemberian rekomendasi untuk melanjutkan pendidikannya; dan c. kohesi sosial. (2) Pelayanan untuk memperoleh keterampilan kerj a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Ketenagakerjaan. (3) Pemberian rekomendasi untuk melanjutkan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pendidikan. (4) Kohesi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Sosial.
Koreksi Anda