Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat mendirikan Lembaga rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika. (2) Lembaga rehabilitasi sosial yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams berbadan hulcum dan memiliki : a. program kerja dibidang rehabilitasi sosial penyalahgunaan narkotika, b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan; c. sumber daya manusia; dan d. kelengkapan sarana dan prasarana. (3) Lembaga rehabilitasi sosial yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams didaftarkan pada Dinas Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda