Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan rehabilitasi sosial di dalam lembaga rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 46 ayat (3) dilaksanakan oleh lembaga Rehabilitasi Sosial Pemerintah Daerah atau lembaga rehabilitasi sosial masyarakat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menyelenggarakan rehabilitasi sosial.
Koreksi Anda