Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan rehabilitasi sosial dilaksanakan untuk mengembangkan kemampuan dan memulihkan pecandu narkotika sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk :
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
(3) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar lembaga rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(4) PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial mempunyai tugas melalcukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi sosial.
Koreksi Anda
