Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilaksanakan di fasilitas rehabilitasi medis yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(2) Fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat atau lembaga rehabilitasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri untuk menyelenggarakan rehabilitasi medis.
(3) Lembaga rehabilitasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. lembaga rehabilitasi medis milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
b. klinik rehabilitasi medis yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Koreksi Anda
