Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat map sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(2) Penyelenggaraan rehabilitasi medis pecandu narkotika dilaksanakan sesuai standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
(3) PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi medis.
Koreksi Anda
