Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pecandu narkotika yang telah melaksanakan wajib lapor sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 36 ayat (1) wajib menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi.
(2) Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan :
a. putusan Pengadilan jika pecandu narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika;
b. penetapan Pengadilan jika pecandu narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Koreksi Anda
