Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pecandu narkotika yang telah melaksanakan wajib lapor sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 36 ayat (1) wajib menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi. (2) Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan : a. putusan Pengadilan jika pecandu narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; b. penetapan Pengadilan jika pecandu narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Koreksi Anda