Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mendorong rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ada di daerah untuk dapat ditetapkan sebagai IPWL.
(2) Pemerintah Daerah melalui PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan memberikan fasilitasi terhadap rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memenuhi persyaratan sebagai IPWL.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. ketenagaan yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang ketergantungan Narkotika; dan
b. sarana yang sesuai dengan standar rehabilitasi medis atau standar rehabilitasi sosial.
(4) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sekurang-kurangnya memiliki :
a. pengetahuan dasar ketergantungan Narkotika;
b. keterampilan melakukan assessment ketergantungan Narkotika;
c. keterarnpilan melakukan konseling dasar ketergantungan Narkotika; dan
d. pengetahuan penatalaksanaan terapi rehabilitasi berdasarkan. jenis Narkotika yang digunakan.
Koreksi Anda
