Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Hasil asesmen dicatat pada rekam medis atau catatan perubahan perilaku Pecandu Narkotika.
(2) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan merupakan dasar dalam rencana rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika yang bersan.gkutan.
(3) Kerahasiaan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati oleh Pecandu Narkotika, orangtua/wali/keluarga Pecandu Narkotika dan pimpinan IPWL.
Koreksi Anda
