Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya dan/atau orang tua atau wali dan i Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dapat melaporkan din i dan/atau melaporkan kepada IPWL yang di daerah.
(2) IPWL melakukan rangkaian pengobatan dan/atau perawatan guna kepentingan pemulihan pecandu narkotika berdasarkan rencana rehabilitasi.
(3) Dalam hal IPWL tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengobatan dan/atau perawatan tertentu sesuai rencana rehabilitasi atau atas permintaan Pecandu Narkotika, orang tua, wali dan/atau keluarganya, IPWL hams melakukan rujukan kepada institusi yang memiliki kemampuan tersebut
Koreksi Anda
