Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c adalah upaya untuk pemulihan pada Penyalahguna melalui tindakan : a. wajib lapor Penyalahguna Narkotika; b. rehabilitasi; dan c. pasca rehabilitasi. (2) Pemerintah Daerah dalarn melaksanakan penanganan sebagainama dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan BNNK Kerinci dan instansi lainnya. Bagian Satu Instansi Penerima Wajib Lapor
Koreksi Anda