Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab/pimpinan media massa/pers yang ada di Daerah berperan aktif dalam upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
(2) Upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh media massa/pers dapat dilakukan dengan :
a. melakukan kampanye, penyebaran informasi dan pengawasan mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. menolak pemberitaan., artikel, tayangan yang dapat memicu terjadinya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. melakukan peliputan kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan. Prekursor Narkotika, dan
d. memuat iklan layanan masyarakat tentang bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(5) PD yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pelayanan hubungan media melakukan fasilitasi terhadap media massa/pers dalam melakukan upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika Pencegahan di daerah.
Koreksi Anda
