Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab pemondokan dan/atau asrama wajib melakukan pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di tempat pemondokan dan/atau asrama yang dikelolanya.
(2) Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan :
a. membuat peraturan yang melarang adanya kegiatan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan pemondokan dan/atau asrama serta menempatkan peraturan tersebut pada tempat yang mudah dibaca;
b. ikut melaksanakan karnpanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. meminta kepada penghuni pemondokan dan/atau asrama yang dikelolanya untuk menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika selama menghuni pemondokan;
d. melaporkan bila adanya indikasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang terjadi di lingkungan pemondokan dan/atau asrama yang dikelolanya kepada pihak yang berwenang; dan
e. bertindak kooperatif dan proaktif kepada aparat penegak hukum jika terjadi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan pemondokan dan/atau asrama yang dikelolanya.
(3) Selain melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab pemondokan dan/ atau asrama wajib melakukan pengawasan terhadap pemondokan dan/atau asrama yang dikelolanya agar tidak dijadikan tempat Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda
