Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab tempat usaha, badan usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan wajib melakukan. pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di tempat kegiatan usahanya. (2) Pencegahan Penyalahgunaan. Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. meminta kepada karyawannya untuk menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan menyalahgunakan dan/atau mengedarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika selarna menjadi karyawan pada tempat usaha, badan usaha hotel/penginapan dan tempat hiburan yang dikelolanya; b. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan. Prekursor Narkotika secara sendiri atau bekerja sarna dengan dinas/lembaga terkait; c. memasang papan pengumuman larangan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika pada tempat yang mudah dibaca di tempat kegiatan usahanya; d. melaporkan adanya indikasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang terjadi di tempat kegiatan usahanya kepada pihak berwenang; dan e. bertindak kooperatif dan proaktif kepada aparat penegak hukum dalarn hal terjadi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di tempat kegiatan usahanya. (3) Selain melakukan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggungjawab tempat usaha, badan usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan wajib melakukan pengawasan terhadap usaha yang dikelolanya agar tidak dijadikan tempat Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda