Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kepala atau Pimpinan PD/Unit Pe1aksana Teknis Daerah, Direktur Badan Usaha Milik Daerah, dan pimpinan instansi pemerintahan yang ada di daerah melakukan upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan kerjanya.
(2) Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. meminta kepada pegawai/karyawan di lingkungan kerjanya untuk menandatangani surat pernyataan di atas kertas berrnaterai yang menyatakan tidak akan menyalahgunakan dan/atau mengedarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika selama menjadi pegawai/karyawan;
b. ikut melaksanakan sosialisasi/kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika secara sendiri dan/atau bekerja sama dengan dinas/lembaga terkait;
c. memasang papan pengumuman larangan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika pada tempat yang mudah dibaca di lingkungan kerjanya;
d. melaporkan adanya indikasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang terjadi di lingkungan kerjanya kepada pihak berwenang; dan
e. melaksanakan tes Narkotika dan Prekursor Narkotika sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Tes Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud di atas adalah pemeriksaan yang digunakan untuk mendeteksi jenis dan kadar obat-obatan terlarang dalam tubuh, dengan mengambil sampel urine, rarnbut, darah, keringat dan air liur.
Koreksi Anda
