Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang terbukti mengedarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika, penanggung jawab satuan pendidikan dapat memberikan sanksi berupa pembebasan dan i kegiatan belajar mengajar dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah selesai menjalani hukuman dan/atau dinyatakan bebas oleh pengadilan, penanggung jawab satuan pendidikan dapat menerima kembali peserta didik tersebut untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar. Bagian Keenarn Pencegahan Melalui Organisasi Kemasyarakatan
Koreksi Anda