Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang terlibat Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, diberikan sanksi berupa pembebasan sementara dan i kegiatan belajar mengajar dan mewajibkan peserta didik tersebut untuk mengikuti program pendampingan dan/atau rehabilitasi. (2) Dalam hal peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah selesai menjalani program pendampingan dan/atau rehabilitasi, penanggungjawab satuan pendidikan dapat menerima kembali peserta didik tersebut untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Koreksi Anda