Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pendidik atau tenaga kependidikan terlibat Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, penanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan dapat memberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda