Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan pendidikan baik yang berstatus negeri maupun swasta melaksanakan pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan satuan pendidikannya. (2) Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan dapat dilakukan dengan: a. mengintegrasikan pengenalan Narkotika dan Prekursor Narkotika kedalam mata pelajaran muatan lokal yang relevan pada semua jenis dan jenjang pendidikan formal dan non formal; b. memfasilitasi alat tes urine untuk deteksi dini Penyalahgunaan Narkotika dan psikotropika di satuan pendidikan masing-masing; c. merujuk ke puskesmas/rumah sakit untuk dilakukan deteksi dini bagi siswa/siswi yang terindikasi menggunakan zat adiktif; d. menjadwalkan kegiatan pembinaan pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan melibatkan langsung antara lain aparat Kepolisian, Badan Narkotika Kabupaten, SKPD, Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat; e. MENETAPKAN peraturan mengenai kebijakan pencegahan. Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan mensosialisasikan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing; f. membentuk tim/kelompok kerja satuan tugas antisipasi Narkotika dan Prekursor Narkotika pada satuan pendidikan masing-masing; g. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; h. memfasilitasi layanan konsultasi/konseling bagi peserta didik yang memiliki kecenderungan menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika; i. berkoordinasi dengan orang tua/wali dalam hal ada indikasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh peserta didik di lingkungan satuan pendidikan, J. melaporkan adanya indikasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan kepada pihak yang berwenang; dan k. bertindak kooperatif dan proaktif terhadap aparat penegak hukum, jika terjadi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan satuan pendidikannya. (3) PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan melakukan fasilitasi terhadap setiap satuan pendidikan dalam melaksanakan pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan satuan pendidikannya. (4) PD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab atas pelaksanaan pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf d dan huruf e. (5) Pelaksanaan pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan satuan pendidikan melalui kegiatan kampanye, penyebaran informasi dan pemberian edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan sebagai kegiatan intrakurikuler atau ekstrakurikuler di satuan pendidikan. (6) Setiap satuan pendidikan dalam melaksanakan pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan satuan pendidikan dapat mengikut sertakan PD atau instansi terkait.
Koreksi Anda