Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan. Prekursor Narkotika dilaksanakan melalui : a. keluarga; b. lingkungan masyarakat; c. satuan pendidikan; d. organisasi kemasyarakatan; e. instansi pemerintah daerah, lembaga pemerintah di Daerah dan DPRD; f. badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan; g. pemondokan dan/atau asrama; h. media massa; i. tempat ibadah; j. komunitas; dan k. lembaga adat di Daerah.
Koreksi Anda