Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
Sasaran pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan. Prekursor Narkotika dilaksanakan melalui :
a. keluarga;
b. lingkungan masyarakat;
c. satuan pendidikan;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. instansi pemerintah daerah, lembaga pemerintah di Daerah dan DPRD;
f. badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan;
g. pemondokan dan/atau asrama;
h. media massa;
i. tempat ibadah;
j. komunitas; dan
k. lembaga adat di Daerah.
Koreksi Anda
