Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PD melaksanakan upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan. Prekursor Narkotika sesuai dengan kewenangan serta tugas dan fungsinya. (2) Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dikoordinasikan oleh PD yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Umum di daerah bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Koreksi Anda