Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. mendata dan memetakan. potensi Penyalahgunaan. Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayahnya; b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalarn rangka pencegahan. Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. melakukan kemitraan/ kerjasarna dalam rangka pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; d. melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama di Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah, Forum Kewaspadaan Dini Masyakarat di Daerah dan Komunitas Intelijen Daerah untuk pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; e. menyusun program dan kegiatan pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan f. membangun sistem informasi pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. (3) Program dan kegiatan pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat berupa kegiatan: a. seminar: b. lokakarya; c. workshop; d. halaqoh/majelis taldim; e. penyuluhan; f. pagelaran, festival seni dan budaya; g. outbond seperti jambore, perkemahan dan napak tilas; h. perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat dan cipta lagu; i. pemberdayaan masyarakat; j. pelatihan masyarakat; k. karya tulis ilmiah; 1. sosialiasasi, diseminasi, asistensi dan bimbingan teknis; dan m. kegiatan lain yang berkaitan dengan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda