Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. mendata dan memetakan. potensi Penyalahgunaan.
Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayahnya;
b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalarn rangka pencegahan. Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. melakukan kemitraan/ kerjasarna dalam rangka pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama di Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah, Forum Kewaspadaan Dini Masyakarat di Daerah dan Komunitas Intelijen Daerah untuk pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
e. menyusun program dan kegiatan pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
f. membangun sistem informasi pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
(3) Program dan kegiatan pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat berupa kegiatan:
a. seminar:
b. lokakarya;
c. workshop;
d. halaqoh/majelis taldim;
e. penyuluhan;
f. pagelaran, festival seni dan budaya;
g. outbond seperti jambore, perkemahan dan napak tilas;
h. perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat dan cipta lagu;
i. pemberdayaan masyarakat;
j. pelatihan masyarakat;
k. karya tulis ilmiah;
1. sosialiasasi, diseminasi, asistensi dan bimbingan teknis;
dan
m. kegiatan lain yang berkaitan dengan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda
