Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Program fasilitasi P4GN Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disusun paling lama 14 (empat belas) hari setelah penyusunan program fasilitasi P4GN Kabupaten.
(2) Tim Terpadu Kecamatan dalam menyusun program fasilitasi P4GN Kecamatan hams berkoordinasi dengan Tim Terpadu Kabupaten.
Koreksi Anda
