Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program fasilitasi P4GN Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disusun paling lama 14 (empat belas) hari setelah penyusunan program fasilitasi P4GN Kabupaten. (2) Tim Terpadu Kecamatan dalam menyusun program fasilitasi P4GN Kecamatan hams berkoordinasi dengan Tim Terpadu Kabupaten.
Koreksi Anda