Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program fasilitasi P4GN Kecamatan dan Kelurahan oleh Tim Terpadu Kecamatan dan Kelurahan. (2) Program fasilitasi P4GN Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. gambaran umum mengenai persoalan dan tantangan fasilitasi P4GN di Kecamatan dan Kelurahan; b. bentuk dan uraian kegiatan fasilitasi P4GN di Kecamatan dan Kelurahan; c. penanggung jawab; d. instansi terkait; e. kriteria keberhasilan; f. kebutuhan biaya; dan g. sumber pendanaan. (3) Tim Terpadu Kecamatan dalam menyusun program fasilitasi P4GN Kecamatan, untuk mendapatkan masukan dan saran pertimbangan dapat mengundang : a. lembaga kemasyarakatan di Kecamatan; b. tokoh Masyarakat; dan c. pihak terkait. (4) Tim Terpadu Kelurahan dalam menyusun program fasilitasi P4GN Kelurahan, untuk mendapatkan masukan dan saran pertimbangan dapat mengundang : a. lembaga kemasyarakatan di Kelurahan; b. Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keam.anan (Babinkarntibmas) dan Ketertiban Masyarakat; c. tokoh Masyarakat; dan d. pihak terkait. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Program Fasilitasi P4GN Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda