Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Program fasilitasi P4GN Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disusun paling lambat 30 hari sebelum penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
(2) Pemerintah Daerah mengintegrasikan program fasilitasi P4GN Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedalam Rencana Kerja PD dengan memperhatikan kebutuhan prioritas dan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengundang Tim Terpadu untuk dimintai masukan dan pertimbangannya dalam pengintegrasian program fasilitasi P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara integrasi program fasilitasi P4GN Kabupaten ke dalam Rencana Kerja PD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
