Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim dimaksud tantangan P4GN di (1) Program fasilitasi P4GN Kabupaten Terpadu Kabupaten. (2) Program fasilitasi P4GN Kabupaten pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. garnbaran umum mengenai Fasilitasi P4GN di Daerah; b. bentuk dan uraian daerah; C. penanggung jawab; d. instansi terkait; e. kriteria keberhasilan; f. kebutuhan biaya; dan g. sumber pendanaan. (3) Tim Terpadu Kabupaten dalam menyusun P4GN Kabupaten, untuk mendapatkan pertimbangan dapat mengundang : a. Carnat, b. Lurah; dan c. pihak terkait. disusun oleh sebagaimana masukan dan saran (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Program fasilitasi P4GN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sarnpai ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda