Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan atas pelaksanaan kegiatan Fasilitasi P4GN bersumber dan i Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah. Daerah dan/atau berasal dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda