Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah. Daerah melakukan antisipasi dini dalam mencegah Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
a. memberikan informasi tentang larangan dan bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui kegiatan dan/atau media informasi;
b. pemberian edukasi dini kepada anak tentang bahaya penyalah- gunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan keluarga dan satuan pendidikan;
c. membangun sarana prasarana dan sumber daya manusia pusat informasi dan edukasi tentang Penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, serta mengurangi dampak sosioekonomi dan i peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada individu, keluarga, dan masyarakat;
d. bekerja sama dengan instansi vertikal, perguruan tinggi dan/atau instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti Penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
e. melakukan pengawasan terhadap ASN;
f. melakukan pengawasan di lingkungan satuan pendidikan;
dan
g. melakukan pengawasan terhadap rumah kos/tempat pemondokan, hotel, dan tempat-tempat hiburan.
Koreksi Anda
